Jaksa Agung Instruksikan Optimalisasi Kinerja  dalam Kunjungannya ke Kejati NTT

Jaksa Agung Instruksikan Optimalisasi Kinerja dalam Kunjungannya ke Kejati NTT

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Rabu, 24 September 2025. Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi insan Adhyaksa di wilayah hukum NTT sekaligus memberikan sejumlah instruksi strategis guna meningkatkan kinerja serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Jaksa Agung memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja Kejati NTT, namun agar terus ditingkatkan ke arah yang lebih baik, profesional dan berintegritas dalam penegakan hukum dan melayani masyarakat. Hal itu dapat diwujudkan dengan mengedepankan hati nurani dan rasa keadilan di masyarakat.

"Kejaksaan juga berkomitmen untuk mendukung program Presiden dan Wakil Presiden 2024–2029, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.", ujar Jaksa Agung.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan arahan kepada jajaran Kejati NTT pada masing-masing bidang di antaranya:

  • Bidang Pembinaan

Per 22 September 2025, realisasi serapan anggaran di wilayah Kejati NTT mencapai 81%. Jaksa Agung menginstruksikan agar hambatan segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
Selain itu, realisasi PNBP pada tahun ini mencapai 88,32%.

  • Bidang Intelijen

Jaksa Agung meminta Kejati NTT mendukung program Jaksa Mandiri Pangan sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan, termasuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, pendampingan proyek strategis harus dilakukan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Saat ini, terdapat tiga proyek strategis dengan nilai Rp1,6 triliun yang didampingi Kejaksaan di NTT.

  • Bidang Tindak Pidana Umum

Data per 22 September 2025 tercatat 60 perkara telah diselesaikan melalui Restorative Justice dan 16 Rumah RJ telah terbentuk. Jaksa Agung menginstruksikan agar penyelesaian perkara pidana umum dapat diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restorative serta mengintegrasikan nilai-nilai norma tradisional dan kearifan lokal (local wisdom) dalam rangka menciptakan kedamaian dan kemanfaatan.

  • Bidang Tindak Pidana Khusus
  • Dalam periode Januari–23 September 2025, tercatat penyitaan dan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp8,68 miliar, tertinggi ada di Kejati NTT Rp3,43 miliar.
    Jaksa Agung menyoroti perkara strategis yang menjadi perhatian publik, agar diberikan atensi khusus.
  • Bidang Perdata dan TUN

Kinerja Kejati NTT mencatat penyelamatan keuangan negara Rp1,01 miliar, pemulihan Rp15,36 miliar, serta penanganan ribuan perkara bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum. Kejati NTT juga turut mendukung program nasional, seperti MBG di tujuh Kejari, Cetak Sawah di tiga Kejari, Pelayanan Kesehatan di tiga Kejari, hingga pengendalian inflasi di 17 Kejari.

  • Bidang Pengawasan

Jaksa Agung menegaskan pentingnya pengawasan sebagai quality assurance. Seluruh pegawai wajib melaporkan LHKPN/LHKASN dan menerapkan SAKIP. Selama 2025, tercatat 1 inspeksi kasus terkait pungli penerimaan CPNS serta dua kasus disiplin, yakni pelanggaran disiplin sedang dan berat.

Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menegaskan dukungan Kejaksaan terhadap Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sesuai amanat Perpres No. 5/2025 serta pelaksanaan program MBG. Ia mengingatkan agar setiap dukungan dilakukan hati-hati dan tidak dijadikan tameng penyimpangan.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung meminta jajaran Kejati NTT bekerja dengan penuh kesungguhan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta waspada terhadap serangan balik dari pihak-pihak yang tidak suka dengan kinerja Kejaksaan.

“Kinerja kita saat ini menjadi tolok ukur penegakan hukum di Indonesia. Jangan cemari kepercayaan dan harapan masyarakat kepada Kejaksaan,” pungkas Jaksa Agung.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan